Jumat, 2 Oktober 2026Live
BREAKOUTTerbaru · Terpanas
Politik2 mnt

Kementerian Kebudayaan: bendera setengah tiang 30 September, satu tiang penuh 1 Oktober pukul 06.00

Surat Edaran B/668/MK/TU.02.03/2026. Berlaku instansi, perwakilan luar negeri, sekolah, dan masyarakat. 30 September dan 1 Oktober bukan tanggal merah.

Dian Purnama · Rabu, 30 September 2026 · 12.00 WIB · 28 rb pembaca

JAKARTA — Kementerian Kebudayaan mengimbau pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September dan satu tiang penuh pada 1 Oktober mulai pukul 06.00 waktu setempat. Surat Edaran Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026. Berlaku untuk instansi pusat dan daerah, perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan, dan masyarakat. 1 Oktober adalah Hari Kesaktian Pancasila.

SKB tiga menteri 2026 tidak memasukkan 30 September atau 1 Oktober sebagai libur nasional. Keduanya hari kerja. Klaim bahwa presiden menetapkan 30 September sebagai libur G30S sudah dibantah ANTARA sebelumnya.

Imbauan, bukan libur

Mengibarkan bendera tidak mengubah kalender kerja.

Breakout menyusun berita ini dari laporan terbuka Detik. Foto: jalan pagi, rekonstruksi redaksi.

Terkait