Senin, 28 September 2026Live
BREAKOUTTerbaru · Terpanas
Hukum2 mnt

Indonesia meneken konvensi PBB soal kejahatan siber; Sugiono tanda tangan, negara ke-91

Ditandatangani Kamis di sela Majelis Umum ke-81. Konvensi diadopsi Desember 2024. Ini kerangka kerja sama lintas negara, bukan undang-undang baru yang sudah berlaku di Jakarta.

Dian Purnama · Minggu, 27 September 2026 · 10.05 WIB · 41 rb pembaca

NEW YORK — Indonesia menandatangani Konvensi PBB melawan Kejahatan Siber pada Kamis, di sela Sidang Majelis Umum ke-81. Menteri Luar Negeri Sugiono yang meneken. Indonesia menjadi negara ke-91. Konvensi diadopsi Majelis Umum pada Desember 2024 dan menjadi perjanjian PBB pertama yang menyusun kerangka global untuk mencegah kejahatan siber, menyidik lintas batas, dan berbagi bukti elektronik.

Kementerian Luar Negeri, Jumat, mengatakan konvensi penting untuk memperkuat pencegahan dan pemidanaan kejahatan siber di tingkat nasional, dan menjadi dasar bagi aparat untuk bekerja sama dengan negara lain. Tanda tangan bukan ratifikasi. Belum ada pasal KUHP atau undang-undang baru yang berubah hanya karena pena di New York.

Bukan pencalonan DK

Ini dokumen terpisah dari pengumuman Sugiono soal kursi tidak tetap Dewan Keamanan 2029–2030. Dua agenda, satu pekan.

Breakout menyusun berita ini dari laporan terbuka The Jakarta Post. Foto: meja perjanjian, rekonstruksi redaksi.

Terkait