MK kabulkan sebagian uji materi ambang batas, sisa dibiarkan ke pembentuk UU
Putusan membelah: sebagian ketentuan dianulir, sebagian dikembalikan ke DPR. Partai kecil mengaku menang separuh. Partai besar mengaku tidak kalah.
Farhan Aditya · Kamis, 10 September 2026 · 14.10 WIB · 129 rb pembaca

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi yang ditunggu sejak awal tahun. Hasilnya tidak hitam-putih. Beberapa frasa dalam ketentuan ambang batas dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Sisanya, kata majelis, adalah kebijakan hukum terbuka.
Artinya: meja hakim selesai untuk sebagian, dan meja DPR baru mulai untuk sebagian yang lain. Pemohon merayakan di tangga gedung, lalu mengakui di ruang pers bahwa kerja politik masih panjang.
Sinyal ke pembentuk undang-undang
Mahkamah tidak sedang merancang sistem pemilu. Mahkamah sedang menahan pembentuk undang-undang agar tidak mengunci kompetisi sebelum kompetisi itu dimulai.
Partai-partai menengah membaca putusan sebagai ruang negosiasi. Partai besar menekankan bahwa yang dibatalkan bersifat prosedural, bukan substansi ambang itu sendiri. Keduanya bisa benar, tergantung pasal mana yang dikutip.
Dampak praktis ke pemilu berikutnya belum bisa dihitung hari ini. KPU menunggu salinan lengkap. Tanpa itu, kata seorang komisioner, tidak ada yang berubah di lapangan.



