Sabtu, 12 September 2026Live
BREAKOUTTerbaru · Terpanas

RUU pusat data: pemerintah mau standar, industri takut biaya

Draf baru mewajibkan klasifikasi keamanan berlapis untuk pusat data yang menyimpan data publik. Asosiasi industri meminta masa transisi lebih panjang.

Nadia Kusuma · Jumat, 11 September 2026 · 10.15 WIB · 41 rb pembaca

JAKARTA — Kementerian Kominfo membawa draf RUU tata kelola pusat data ke rapat dengan komisi. Intinya sederhana dan mahal: data milik negara tidak boleh lagi duduk di rak yang sama dengan data komersial tanpa sekat keamanan yang terukur.

Standar yang diusulkan meminjam kerangka keamanan berlapis — fisik, jaringan, dan akses manusia. Industri tidak menolak prinsip itu. Yang ditolak adalah jadwal: 18 bulan untuk sertifikasi ulang dianggap terlalu rapat bagi operator yang baru selesai ekspansi.

Yang diperebutkan

Bukan definisi pusat data. Melainkan siapa yang berhak mengaudit, dan apakah audit asing diakui. Beberapa pemain global sudah punya sertifikasi internasional. Mereka tidak ingin membayar dua kali untuk dokumen yang isinya sama.

Anggota komisi dari daerah data-center belt di Jawa Barat menekan agar insentif pajak menyertai kewajiban baru. Tanpa itu, kata dia, investasi akan pindah ke negara yang aturannya lebih longgar, bukan lebih ketat.

Draf masih bisa berubah. Kilat memperoleh salinan kerja, bukan naskah final. Klausul soal sanksi administratif belum dikunci.

Terkait