KPK telusuri aset eks pejabat pajak DKI, dugaan gratifikasi Rp20 miliar
Bukan perkara baru yang ramai di grup, melainkan jejak aset. Penyidik menelusuri properti dan rekening yang tidak nyambung dengan laporan harta.
Farhan Aditya · Jumat, 11 September 2026 · 09.38 WIB · 121 rb pembaca

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aset mantan pejabat pajak DKI terkait dugaan gratifikasi sekitar Rp20 miliar. Angka itu belum vonis. Angka itu adalah hipotesa kerja penyidik: harta yang tidak tertutup oleh gaji, tunjangan, dan LHKPN.
Pola yang biasa: properti di pinggiran yang dibeli tunai, rekening atas nama keluarga, dan perusahaan yang tiba-tiba dapat proyek. Kilat tidak menayangkan alamat rumah. Yang kami tanya ke KPK: apakah ini berkas mandiri, atau cabang dari perkara pajak yang sudah lebih dulu masuk persidangan.
Gratifikasi di kantor pajak daerah selalu kelihatan kecil di awal, lalu kelihatan sistemik ketika asetnya dipetakan.
Sumber terbuka: kanal Nasional CNN Indonesia hari ini. Nama tersangka tidak kami tulis sampai ada penetapan yang bisa dikutip dari pers resmi, bukan dari “sumber di KPK” yang tidak mau disebut.


