Jumat, 25 September 2026Live
BREAKOUTTerbaru · Terpanas
Politik2 mnt

Hari Tani: UU Reforma Agraria sudah disahkan; KPA minta tanah dan lembaga konflik, bukan kado di kertas

Paripurna mengesahkan RUU pada 22 September. 14 bab, 53 pasal. Dewi Kartika: petani tak bertanah, masyarakat adat, nelayan, buruh.

Dian Purnama · Kamis, 24 September 2026 · 06.40 WIB · 86 rb pembaca

JAKARTA — Hari Tani Nasional jatuh Kamis, 24 September. Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria sudah disahkan paripurna DPR pada Selasa, 22 September, dipimpin Sufmi Dasco Ahmad. Naskah yang dibawa dari Baleg: 14 bab, 53 pasal, setelah 596 daftar inventarisasi masalah dibahas.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, Rabu: undang-undang ini harus jadi tempat petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah, konflik agraria diselesaikan di lembaga khusus, wilayah adat dipulihkan, wilayah tangkap nelayan dilindungi, dan buruh mendapat tanah atau permukiman layak. Itu daftar tuntutan, bukan pasal yang sudah kami cocokkan satu per satu dengan naskah final.

Yang belum jalan

Lembaga pengawas, peta jalan, dan redistribusi belum beroperasi hanya karena paripurna mengetok. Pengecualian tanah pertahanan yang diminta TNI juga belum kami pastikan ada atau tidak di naskah yang diteken.

Breakout menyusun berita ini dari laporan terbuka Kompas dan CNN Indonesia. Foto: sawah, rekonstruksi redaksi.

Terkait